Ticker

10/recent/ticker-posts

Diduga Ada Pungli di Fasum Perum Persada Banten, Wali Kota Serang "Bertindak" Terlebih Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Aktif




Serang, BhinnekaNews71.Com -- Terkait fasilitas umum (fasum) yang dibangun kios - kios untuk berdagang di wilayah perumahan Persada Banten Kelurahan Kepuren Kecamatan Walantaka Kota Serang, dengan dalih ketertiban, keindahan dan keamanan yang selanjutnya meminta para pedagang untuk mengisi kios yang disediakan kini kian nampak ruang pungli, Rabu, 12/10/2022.


Dikira dikenakan beban sesuai yang habis terpakai, ternyata pengelola bebankan biaya sewa kios Rp 800.000, (Delapan Ratus Ribu Rupiah) terang saja masyarakat penguna Fasum tidak sepaham terhadap beban biaya sewa kios, mengingat tidak jelas arah kemana dana tersebut nantinya


Lebih cenderung Fasum dijadikan lahan bisnis oleh kelompok tertentu mantan lurah Teritih Cs dan kian nampak Fasum dikuasainya, atas kejadian tersebut masyarakat sekitar selaku masyarakat pengguna mempersoalkan, melaporkan dengan cara menitipkan keluhannya melalui surat kabar media online untuk walikota Kota Serang. 


Ditemui di hotel Horison, Safrudin walikota Serang beliau sangat respon terhadap kabar tersebut sembari menerangkan tentang alur, fungsi dan peruntukannya Fasum, 

"Fasum bukan untuk dijadikan lahan bisnis perorangan apa lagi dikuasai, Kecuali telah memiliki izin resmi dari Pemkot.



Pada sikap Walikota Serang, begitu serius rencananya dalam waktu dekat ini akan bertindak melakukan pengecekan Di wilayah yang dimaksudkan tidak mesti menunggu sampai besok 


"Pertama terlebih dahulu hari ini kami akan cek and ricek, jika ditemui adanya oknum pelaku pelanggaran akan kami tindak meskipun pelaku dilindungi oleh oknum pejabat" Tegasnya


Ditambahkan, Noviandry Eka Putra Kepala Dinas Perkim Kota Serang, menjelaskan mengenai pemanfaatan Fasum oleh masyarakat bahwa masyarakat pengguna diperbolehkan memakai dan mengelola Fasum dengan alur sebagai berikut,


"Sebelum memakai atau mengelola Fasum masyarakat mesti melakukan pengajuan, tujuannya untuk apa setelah pengajuan diterima tim melakukan pengecekan terhadap kemungkinan yang timbulkan sampai upayanya mengantongi izin resmi bukan sebaliknya..


Lebih miris, terhadap isu keterlibatan oknum pejabat aktif, memberikan contoh yang keliru "bila berita ini benar untuk pejabat yang masih aktif terancam diberhentikan, ini contoh yang keliru berbisnis dilahan fasum" ucapnya.



 (Sumber: Kurniawan/Muiz).

Post a Comment

0 Comments