Ilustrasi |
Cilegon, BhinnekaNews71.Com -- DPO kasus Narkoba jenis sabu sabu ditangkap pada Minggu Tanggal 09 Oktober 2022 sekira jam 01.00 WIB di sebuah rumah tepatnya di Jl.masjid Al Munawaroh Kel Tanjung Duren Selatan Rt/Rw 014/001 Kec Grogol Petamburan Jakarta Barat.Jumat,14/10/2022
Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan penangkapan DPO kasus narkotika jenis sabu-sabu
Bermula ditangkapnya pelaku MR (44) warga Tanjung Duren Kelurahan Tanjung Duren Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Dipinggir jalan tepatnya di jalan pelabuhan merak Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Atas pengembangan kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten melakukan penangkapan terhadap 2 (orang) laki laki
MRA (20) warga Gg Sanip Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kec Grogol Petamburan Jakarta Barat dan MR (21) warga Jl Masjid Al Munawaroh Kel Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat."tegasnya.
Berawal dari penangkapan pelaku MR (44) yang ditangkap Pada Sabtu tanggal 08 Oktober 2022, sekira jam 17.30 wib di daerah Hukum Polres Cilegon, yang di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu yang di beli dari pelaku. MRA (20) kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022, sekira jam 01.00 Wib di sebuah rumah tepatnya di jl masjid Al Munawaroh Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat telah ditangkap seorang laki laki yang mengaku bernama MRA (20) ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di temukan di saku celana panjang warna krem yang di gunakan tersangka, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam dan di temukan juga timbangan elekrtik, kemudian dilakukan interograsi terhadap tersangka MRA (20) dari hasil interograsi di dapatkan bahan keterangan bahwa tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut dari MR (21) , Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku MR (21)"ujarnya
kemudian pada Hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira Jam 01.30 Wib di jl Mandala Utara Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, berhasil di tangkap seorang laki laki yang mengaku bernama MR (21) di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk iPhone warna putih yang sebelum nya di gunakan oleh tersangka untuk menghubungi pelaku OMP (DPO) untuk ber transaksi (membeli) Narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna
putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 2,31 gram;
1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) unit handphone merk iPhone warna putih;1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam; dan1 (satu) celana panjang warna krem
Kasat narkoba mengatakan bahwa pelaku MR (21) dan MRA (20) dipersangkakan sesuai dengan "Pasal 112 ayat (1) dan Pasal ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup."tutupnya.(*/Red)
0 Comments