Dua oknum Polantas Polda Papua Barat yang mengejek dan menjilat kue ulang tahun TNI dipecat sebagai anggota polisi.
Pemecetan itu sesuai hasil sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat yang berlangsung selama 2 jam, Jumat (7/10/2022) sekira pukul 09.00 WIT, hinga 11.30 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, di Mapolda Papua Barat tak membantah hasil putusan yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Kabupaten Manokwari.
"Dua terperiksa yakni Bripda DB dan Bripda YFP dinilai telah membuat konten yang mencederai institusi TNI," ujar Adam.
Adam mengatakan, aksi menjilat kue itu terjadi, pada Rabu (5/10/2022) pagi.
Keduanya langsung ditahan oleh Propam Polda Papua Barat.
"Kedua orang itu langsung diperiksa dan melengkapi berkas untuk kesiapan sidang kode etik," tuturnya.
"Hari ini Polda Papua Barat telah melakukan sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua."
Walhasil, kedua orang itu telah diputuskan bahwa aksi itu masuk dalam perbuatan tercela.
Selanjutnya, kedua orang ini ditempatkan ditempat khusus sejak 5 hingga 7 Oktober 2022.
"Kedua orang ini kemudian telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri," tegasnya.
Hanya saja, yang bersangkutan telah mengajukan banding dan kini pihaknya masih menunggu hasil dari langkah kedua oknum tersebut.
0 Comments