Rumah artis Wanda Hamidah sempat viral usai ricuh karena dikosongkan secara paksa oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satpol PP, hingga kepolisian, pada Kamis (13/10) lalu. Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram milik Wanda, @wanda_hamidah.Dalam unggahan terbaru pada Jumat (14/10), Wanda memperlihatkan area rumahnya yang sudah dipasang plang berwarna putih bertuliskan tanah milik Japto Soerjosoemarno beserta nomor hak guna bangunan (HGB) tanah.
"Bu Cynthia Warella (sedang stroke), kemarin rumahnya dihancurkan Satpol PP, dia tidak dapat mempertahankan tanahnya seorang diri/ Lihat apa yang terjadi, siapa yang memasang plang ini?," tulis Wanda.Wanda sebelumnya juga telah memohon perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wanda pun menjelaskan kronologi pengosongan rumah milik pamannya, Hamid Husen itu.Wanda mengatakan Hamid merupakan ahli waris dari almarhum Idrus Abubakar yang wafat pada Mei 2012. Menurutnya, Almarhum Idrus Abubakar telah menempati rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat sejak 1962 yang dilanjutkan oleh Hamid.Wanda melanjutkan, pengosongan tersebut berdasarkan keterangan yang menyebutkan tanah tersebut dimiliki Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto S. Soerjosoemarno sebagaimana sertifikat HGB Nomor 1000 Cikini dan Sertifikat HGB Nomor 1001 Cikini.Ia kemudian menjelaskan Hamid telah menyampaikan keberatan secara patut tertanggal 6 dan 7 Oktober 2022.Namun, alih-alih mendengarkan, Pemkot Jakpus maupun Pemprov DKI justru menerbitkan peringatan terakhir pada 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1x24 jam.Politikus Partai NasDem itu mengklaim putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menjadi dasar hukum Hamid selaku ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar membuktikan dan mempertahankan haknya atas rumah tersebut.Putusan yang dimaksud yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tertanggal 2 September 1992. Selain itu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST.Wanda mengatakan Hamid juga telah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap PTUN Jakarta Pusat. Namun, Pemkot Jakpus maupun Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengosongan rumah secara paksa.Ia menegaskan pihak keluarga tidak menerima dan menolak pengosongan rumah. Mereka menilai hal itu bentuk pemaksaan dan akan melakukan perlawanan lewat jalur hukum."Ini sebagai suatu bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemprov DKI terhadap warganya," kata Wanda.Di sisi lain, Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menyatakan rumah yang ditempati politikus Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Cikini, milik Japto Soerjosoemarno.Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani menyebut Wanda mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), namun masa berlaku surat tersebut sudah habis sejak 2012 silam.Ani menyebut Japto Soerjosoemarno yang memegang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan seluas 1.400 meter persegi. Di atas lahan ini berdiri 4 rumah yang salah satunya ditempati oleh Wanda."Tanah negara ini kan bebas, siapa saja boleh meningkatkannya (status surat kepemilikan). Nah ini penghuni di sini (Wanda Hamidah) tidak melakukan itu," ujarnya.Sementara pengacara Japto, Ardi Simanjuntak mengatakan kliennya sempat membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sembari berusaha melakukan mediasi.Japto juga sempat mengirim somasi kepada penghuni rumah itu sebanyak tiga kali. Menurutnya, Japto hanya berhasil menempati 200 meter dari lahan itu sebagai kantor."Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," ujar Ardi.CNN Indonesia
0 Comments