Ticker

10/recent/ticker-posts

Soal Dugaan Pungli yang Dilakukan Oleh Hidayat Oknum (ASN) di Perum Persada Banten, Terancam Dikenakan Sanksi




Serang, BhinnekaNews71.Com -- Pungutan liar atau yang lebih familiar di telinga masyarakat Indonesia dengan sebutan (PUNGLI), hal itu sering terjadi di jalanan hingga disebuah instansi dan birokrat pemerintahan, tindakan tersebut merupakan tindakan tercela dan melanggar hukum.


Tidak jarang para pelaku pungli atau pemerasan berujung di penjara namun tidak membuat para pelakunya jera atau takut, seperti yang terjadi di Kota Serang disebuah perumahan Persada Banten tepatnya di Kelurahan Kepuren Kecamatan Walantaka Kota Serang-Banten, yang diduga dilakukan oleh oknum ASN bernama Hidayat.


Dugaan Pungli tersebut dilakukan Hidayat dengan cara meminta ke para pedagang kios sebesar Rp 700,000/bulan yang semula Rp 800,000. /Bulannya, dan sebelumnya sudah ramai di beritakan dibeberapa media online yang berjudul, "Geger Ada Pungli Di Fasum Perum Persada Banten, Walikota Serang "Bertindak" Terlebih Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Aktif".


Menanggapi pemberitaan dan pertanyaan Awak media, Plt Inspektur Kota Serang Drs. Subagyo M.Si. melalui Aplikasi Whatsapp, masih diperiksa jika terbukti akan dikenakan sanksi.


" Udah kita panggil yang bersangkutan, hasilnya masih diperiksa dan sudah dilakukan BAP serta nanti kita panggil pihak-pihak yang terlibat dan yang berwenang masih diproses kalau terbukti ada pelanggaran akan dikenakan sanksi, seperti sanksi administrasi ada ringan sedang dan berat tergantung nanti hasil pemeriksaan " Katanya, Jum'at 14/10/2022.


Subagyo juga menambahkan " Tergantung hasil pengembangan dan pemeriksaan kalau hanya 1 orang bisa 2 hari, tapi kalau banyak bisa lebih karena mungkin RT nya juga kita minta keterangan beserta Dinasnya " Imbuhnya.(A.Muiz) 

Post a Comment

0 Comments