Serang, BhinnekaNews71.Com -- Jajaran Satresnarkoba Polres Serang kembali menangkap satu tersangka penyalahgunaan nakotika jenis shabu. FC (30) tak berkutik saat digeledah Polisi dan kedapatan mengantongi tiga bungkus narkoba jenis shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan penangkapan terhadap tersangka FC pada Senin (4/10/2022) kemarin. Menurut AKP Michael, tersangka ini ditangkap di wilayah Perum Senopati Cikande, Kecamatan Cikande pada saat jam sholat maghrib.
"Benar, FC berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang pada Senin (4/10). Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan sedang dalam pengembangan kami," kata AKP Michael, Sabtu (8/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKP Michael, tersangka FC mengaku, tiga bungkus plastik yang berisikan narkoba jenis shabu adalah miliknya. Dan dari keterangan tersangka, barang haram tersebut ia beli dari seseorang yang saat ini menjadi DPO.
"Dari pengakuan FC narkoba jenis shabu itu dibeli dari Y yang saat ini masih dalam pengembangan (DPO)," ujarnya.
Kata Michael, dari hasil penangkapan tersangka FC, tim anggota Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik berisi narkoba seberat 1.66 gram dan satu unit handphone.
"Untuk tersangka FC kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tukasnya.(*/Red)
0 Comments