Ticker

10/recent/ticker-posts

11 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diserahkan ke Kejaksaan Agung




Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.


Karo Multimedia Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko mengatakan hal tersebut dipastikan usai 11 tersangka menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh Pusdokkes Bareskrim Polri.


"Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, oleh penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/10).


Gatot menjelaskan seluruh tersangka itu akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selain itu, penyidik dari Bareskrim Polri juga telah menyerahkan barang bukti terkait perkara ini sebagai kelengkapan persidangan.


Kelima tersangka pembunuhan berencana yang dilimpahkan ke Kejagung merupakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.


Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.


Sementara untuk kasus obstruction of justice total ada tujuh tersangka yang akan diserahkan penyidik Bareskrim Polri.


Ketujuh tersangka itu merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.


Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (bv24) 

Post a Comment

0 Comments