Ticker

10/recent/ticker-posts

Pelaku Bajing Loncat di Ciwandan Cilegon Ditangkap Polisi




Cilegon, BhinnekaNews71.Com -- Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Anyer Ciwandan Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon pada Senin (03/10) sekitar pukul 22.30 Wib.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan kejadian tersebut, “Benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon pada Senin (03/10) lalu,” ujar Eko saat ditemui pada Kamis (06/10).


Dalam hal tersebut, Eko menyampaikan sudah memerintahkan Polsek Ciwandan untuk melakukan penyelidikan, “Saya sudah memerintahkan Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kompol Rifki Seftirian Yusuf, khusus nya Kanit Reskim Polsek Ciwandan AKP H Bate'e Untuk melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka serta berikut barang buktinya,” tutur Eko.


Kemudian hasil dari penyelidikan tersebut Eko menjelaskan kronologi penangkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Awalnya Bripka Budi Setiana personel Polsek Ciwandan melaksanakan patroli Siskamling, kemudian dalam perjalanan ada peristiwa pencurian barang berupa tepung terigu yang dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor dengan cara memepet kendaraan tronton dengan posisi sedang sama-sama dalam posisi berjalan, kemudian pelaku menaiki kendaraan tronton bagian belakang lalu merobek terpal dan mengambil muatan barang berupa karung tepung terigu. Lalu Bripka Budi Setiana melakukan Pengejaran dan mengamankan satu orang yang diduga pelaku yang menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol: A-5985-SH, sedangkan para pelaku lainnya telah melarikan diri,” jelasnya.


Sementara itu dengan adanya kejadian tersebut serta didukung dengan hasil penyelidikan maka telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu sebanyak dua orang diantaranya AH (20) warga kecamatan Ciwandan dan US (31) warga kecamatan Huta Bargot.


“Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 8 karung tepung terigu merk Falcon merah yang diduga telah diambil dari dua kendaraan tronton milik PT Mitra makmur. dan ternyata setelah dilakukan pengembangan maka ditemukanya lagi 20 karung tepung terigu merk Falcone merah yang sudah dijual pelaku kepada pemadah,” terang Eko.


Atas kejadian tersebut 2 tersangka dapat dipersangkakan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*/Red) 

Post a Comment

0 Comments